Bahaya Data Pribadi Bocor Kisah Aplikasi Go Matel R4 – Aplikasi Go Matel R4 merupakan sebuah aplikasi yang sempat tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh oleh masyarakat umum. Secara interface, aplikasi ini menawarkan akses terhadap data debitur kendaraan bermotor yang menunggak cicilan (overdue) dengan menampilkan informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, jenis kendaraan, dan riwayat pembayaran. Pengguna aplikasi diberikan kesempatan akses gratis tiga kali, setelah itu diwajibkan berlangganan dengan rajamahjong link alternatif biaya mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah sesuai durasi akses yang dipilih.
Modus Jual Beli Data Pribadi di Aplikasi
Pada Desember 2025, Satreskrim Polres Gresik mengungkap praktik penyalahgunaan dan penjualan data pribadi melalui aplikasi ini. Dua orang, berinisial FEP dan MJK, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data debitur yang mengalami tunggakan melalui aplikasi Go Matel R4.
Praktiknya sederhana namun berbahaya: data pribadi debitur yang seharusnya dilindungi justru dimuat dalam aplikasi dan dijual kepada pihak yang berlangganan. Dalam banyak kasus, data ini tidak hanya milik warga Gresik, tetapi juga debitur dari mahjong berbagai daerah di Indonesia, dengan total lebih dari 1,7 juta data nasabah yang teridentifikasi telah tersebar.
Siapa yang Mengakses dan Menggunakan Data Tersebut?
Data dalam aplikasi Go Matel R4 sering kali digunakan oleh debt collector ilegal juga dikenal sebagai mata elang (matel). Kelompok ini mengakses informasi debitur untuk mengidentifikasi target yang memiliki tunggakan kredit. Tidak jarang, informasi yang dibeli dipakai untuk melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan tanpa prosedur yang benar — tindakan yang jelas melanggar hukum.
Karena data tersedia secara umum melalui sistem berlangganan, bukan hanya debt collector ilegal yang mengaksesnya, tetapi siapapun yang bersedia membayar biaya akses. Ini berarti informasi sensitif seperti nama lengkap, alamat, dan detail kendaraan sangat rentan disalahgunakan.
Dampak Bagi Korban dan Masyarakat
Praktik ini menimbulkan dampak yang serius. Korban yang datanya bocor berpotensi menjadi target penipuan, pemerasan, penarikan sepeda motor atau mobil secara ilegal, hingga pelecehan privasi. Penyebaran data pribadi ini juga meningkatkan risiko identitas disalahgunakan untuk tindakan kriminal lain seperti pembukaan akun baru tanpa izin, atau penipuan finansial. Masyarakat yang tidak menyadari keterlibatan data mereka berpotensi terkena dampaknya secara langsung.
Perspektif Hukum
Polres Gresik menetapkan kedua tersangka dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi, yang ancamannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
Para pakar hukum juga menekankan bahwa pemilik atau pembuat aplikasi yang berhasil mengumpulkan dan menyebarkan data tanpa izin seharusnya mendapatkan sanksi tegas, mengingat pelanggaran ini berdampak besar terhadap hak privasi warga negara.
Cara Melindungi Data Pribadi
Agar kasus serupa tidak terulang, masyarakat perlu waspada:
- Jangan sembarang memberikan informasi pribadi dalam aplikasi atau formulir online tanpa memastikan kredibilitasnya.
- Gunakan fitur pengaturan privasi di aplikasi dan layanan digital.
- Laporkan bila menemukan praktik yang mencurigakan ke otoritas terkait.
Penyebaran informasi melalui aplikasi seperti Go Matel R4 menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi adalah hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama.