Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 3 Ditahan – Kasus mafia tanah kembali mencuat di Indonesia, kali ini menimpa seorang lansia buta huruf bernama Mbah Tupon (68), warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, dengan 3 di antaranya langsung ditahan. Artikel ini akan membahas kronologi kasus, identitas tersangka, serta langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
1. Kronologi Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang secara janggal beralih kepemilikan dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuannya. Tanah seluas 1.655 meter persegi yang dimiliki Mbah Tupon kini terancam dilelang akibat ulah mafia tanah.
Putra sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), melaporkan kasus ini ke Polda DIY, yang kemudian menetapkan 7 tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor 248 Tahun 2025.
Baca Juga : Vonis 11 Tahun Penjara untuk Pengacara Ronald Tannur: Kasus Suap Hakim yang Menggemparkan
2. Identitas dan Penahanan Tersangka
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengumumkan bahwa tiga tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berikut daftar tersangka yang telah diamankan:
- BB
- TR
- FT
Sementara dua tersangka lainnya, TRO dan ID, dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
3. Langkah Hukum yang Diambil
Polda DIY telah meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan dan menggunakan tiga pasal utama dalam penanganannya:
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Selain itu, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY telah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah berganti nama, sehingga statusnya kini status quo.
4. Dampak Kasus terhadap Masyarakat
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas, terutama karena korbannya adalah seorang lansia yang tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis. Pemerintah Kabupaten Bantul telah memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon untuk memastikan haknya tetap terlindungi.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, juga mengecam tindakan para tersangka yang justru menggugat Mbah Tupon dalam kasus perdata. Ia menilai gugatan tersebut tidak logis, mengingat fakta bahwa korban adalah pihak yang dizalimi.