Polisi Keroyok 2 Mata Elang Tewas Pakai Tangan Kosong
Jakarta — Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota polisi terhadap dua mata elang atau debt collector di kawasan judi bola Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2025) menjadi sorotan publik nasional. Peristiwa tragis itu berujung pada tewasnya kedua korban hanya karena tangan kosong, tanpa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, dan kini menarik perhatian penegak hukum serta masyarakat luas.
Kronologi Awal Insiden
Kejadian bermula pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Dua mata elang, yang berprofesi sebagai penagih slot online hutang kendaraan bermotor, menghentikan sebuah sepeda motor karena di duga pemilik motor belum menyelesaikan pembayaran kreditnya. Tindakan ini lantas memicu cek-cok antara keduanya dengan pengendara yang ternyata merupakan anggota polisi.
Ketegangan semakin meningkat ketika kunci motor pengendara di cabut oleh mata elang, yang memicu reaksi kuat dari anggota polisi tersebut. Tidak berselang lama, rekan-rekannya datang dan terjadi pengeroyokan terhadap kedua mata elang.
Tangan Kosong Tanpa Senjata
Hasil pemeriksaan dan visum luar menunjukkan bahwa pengeroyokan di lakukan hanya dengan tangan kosong. Tidak di temukan luka akibat senjata tajam ataupun benda tumpul di tubuh korban, sehingga di pastikan tidak ada penggunaan senjata dalam aksi tersebut.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengonfirmasi bahwa luka yang di derita korban sepenuhnya di sebabkan oleh pukulan tangan kosong, tanpa adanya senjata api atau tajam. Pernyataan ini turut memastikan bahwa tindakan kekerasan terjadi secara fisik langsung tanpa alat bantu.
Korban dan Dampaknya
Akibat pengeroyokan brutal itu, satu korban meninggal di tempat kejadian, sementara korban lainnya sempat di larikan ke rumah sakit namun akhirnya di kabarkan meninggal dunia. Kedua korban berinisial MET dan NAT diketahui berusia sekitar 30–40 tahun.
Insiden itu tidak hanya berdampak pada korban. Kericuhan dan emosi yang memuncak membuat situasi di kawasan sekitar Kalibata sempat memanas, dengan laporan adanya pembakaran fasilitas, kios, dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Aparat TNI–Polri kemudian di kerahkan untuk menjaga ketertiban.
Tersangka dan Tindakan Hukum
Polda Metro Jaya memastikan enam anggota polisi yang terlibat telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Keenamnya berasal dari satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP karena menyebabkan kematian korban.
Selain proses pidana, keenam anggota tersebut juga akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung pada sanksi internal hingga pemecatan dari institusi, apabila terbukti melanggar aturan etik berat. Ancaman hukuman pidana maksimal di perkirakan mencapai puluhan tahun penjara sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Reaksi dan Evaluasi SOP
Respons terhadap peristiwa ini juga mencakup evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector. Polda Metro Jaya menyatakan akan mengevaluasi mekanisme penarikan kendaraan bermotor untuk mencegah praktik yang memicu konflik di jalanan. Kepolisian menegaskan bahwa proses penarikan seharusnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, bukan di lakukan secara paksa di tempat umum.
Perspektif Hukum dan Etika
Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota polisi menimbulkan keprihatinan publik terhadap etika dan profesionalisme aparat penegak hukum. Di satu sisi, aparat harus diposisikan sebagai pelindung masyarakat dan penegak aturan. Di sisi lain, tindakan anarkis yang berujung pada kematian dua pekerja menyebabkan kerugian moral dan hukum yang signifikan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan internal dan peningkatan pemahaman profesionalisme dalam penanganan sengketa di lapangan.
Penutup
Peristiwa pengeroyokan dua mata elang oleh anggota polisi di Kalibata menjadi cermin pentingnya regulasi yang tegas, pendidikan nilai profesionalisme, dan prosedur hukum yang konsisten. Transparannya proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.