Penggerebekan Kasino Tersembunyi di Bandung: 44 Orang Jadi Tersangka

Penggerebekan Kasino Tersembunyi di Bandung

Penggerebekan Kasino Tersembunyi di Bandung: 44 Orang Jadi Tersangka – Kasus perjudian di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di slot bonus Kosambi, Kota Bandung, yang beroperasi sebagai kasino ilegal. Dalam operasi ini, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemain dan operator perjudian. Artikel ini akan membahas kronologi penggerebekan, barang bukti yang diamankan, serta dampak hukum dari kasus ini.

1. Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan di lakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas perjudian spaceman slot di ruko tersebut. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa kasino ini baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya di gerebek.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 63 orang, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, 44 orang mahjong di tetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 18 pemain, serta kelompok penyelenggara yang mencakup kasir, dealer kartu, dan operator perjudian.

Baca Juga : Penjambretan iPhone 13 Milik Polwan di Benhil: Dua Pelaku Ditangkap

2. Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian ilegal, di antaranya:

  • Uang tunai senilai Rp 356 juta lebih.
  • Empat rekening bank dengan saldo miliaran rupiah yang masih dalam penyelidikan.
  • Peralatan kasino berkualitas tinggi yang di duga di impor dari China.
  • Meja judi, kartu remi, dan chip taruhan yang di gunakan dalam permainan.

3. Modus Operandi dan Peralatan Kasino

Menurut hasil pemeriksaan, pemilik ruko memesan peralatan kasino dari China secara online, lalu merakitnya di lokasi perjudian. Kasino ini menawarkan berbagai permainan, termasuk niu niu dan baccarat, dengan taruhan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta untuk ruang VIP.

4. Dampak Hukum dan Sanksi bagi Tersangka

Para tersangka di jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang memiliki ancaman hukuman:

  • Maksimal 10 tahun penjara.
  • Denda hingga Rp 25 juta.

Penyidik masih mendalami aliran dana yang di temukan dalam rekening tersangka untuk memastikan apakah terkait langsung dengan aktivitas perjudian.