Pria Curi Pipa Tembaga AC di Tangerang Ditangkap Polisi

Pria Curi Pipa Tembaga AC di Tangerang Ditangkap Polisi

Pria Curi Pipa Tembaga AC di Tangerang Ditangkap Polisi – Tangerang – Aksi pencurian pipa tembaga yang terjadi di sebuah gudang kawasan Tangerang berhasil digagalkan pihak kepolisian. Pelaku yang diduga sudah merencanakan judi online dadu aksinya ditangkap saat hendak melarikan diri. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aset perusahaan, terutama bahan berharga seperti tembaga yang banyak dicari di pasar gelap.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Senin (10/12/2025) sore, ketika seorang petugas keamanan gudang mencurigai gerak-gerik pria yang berada di area penyimpanan AC. Menurut keterangan saksi mata, pria tersebut tampak membawa tas besar dan mencoba masuk ke dalam gudang tanpa izin.

Petugas segera melapor ke pihak baccarat kepolisian setempat. Dalam hitungan menit, tim Reskrim Polsek Tangerang tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa pria tersebut membawa beberapa pipa tembaga yang baru saja dicuri dari unit AC yang disimpan di gudang.

“Pelaku mencoba kabur, namun berkat koordinasi dengan petugas keamanan, kami dapat menangkapnya di lokasi tanpa adanya korban jiwa maupun kerusakan parah,” kata Kapolsek Tangerang, AKP Budi Santoso, saat ditemui wartawan.

Modus Operandi Pelaku

Dari hasil pemeriksaan polisi, modus operandi pelaku cukup sederhana namun efektif. Pelaku masuk ke gudang dengan memanfaatkan kelengahan petugas keamanan dan menargetkan pipa tembaga yang mudah dilepas dari unit AC. Pipa tembaga menjadi incaran karena harganya yang cukup tinggi di pasar gelap dan mudah dijual kembali.

Polisi juga menemukan bahwa pelaku membawa alat pemotong kecil untuk memudahkan pelepasan pipa. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan sebelum melakukan aksi pencurian. “Kami menemukan bukti berupa alat potong, tas, dan pipa tembaga yang siap dijual,” ujar AKP Budi.

Penanganan Polisi

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Selain itu, polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan penjual tembaga ilegal yang menjadi tujuan penjualan hasil curian.

Kepolisian juga menghimbau kepada pemilik gudang dan perusahaan untuk meningkatkan pengamanan, termasuk pemasangan CCTV, patroli rutin, dan pengawasan terhadap bahan berharga yang mudah dicuri. “Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar perusahaan lebih waspada terhadap aksi kriminal yang dapat merugikan secara material,” tambah AKP Budi.

Dampak dan Imbauan

Kasus pencurian ini bukan hanya merugikan pemilik gudang secara finansial, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi pekerja. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan kerja sama dengan pihak keamanan setempat menjadi hal yang wajib.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar gudang atau perumahan. Penegakan hukum yang cepat dan tepat seperti yang dilakukan polisi Tangerang menjadi langkah preventif untuk mencegah pencurian serupa di masa mendatang.

Dengan adanya penangkapan cepat ini, pihak kepolisian menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari pengawasan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk selalu waspada dan menjaga keamanan aset dengan baik.