Website Seputar Berita Kriminal

Vonis 11 Tahun Penjara untuk Pengacara Ronald Tannur: Kasus Suap Hakim yang Menggemparkan

Vonis 11 Tahun Penjara untuk Pengacara Ronald Tannur

Vonis 11 Tahun Penjara untuk Pengacara Ronald Tannur: Kasus Suap Hakim yang Menggemparkan – Kasus suap dalam sistem peradilan kembali menjadi sorotan setelah Lisa Rachmat, pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, di jatuhi hukuman 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan juga suap terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan hukum kliennya. Artikel ini akan membahas kronologi kasus, fakta persidangan, serta dampak hukum dari vonis ini.

1. Kronologi Kasus Suap Hakim

Kasus ini bermula dari upaya Lisa Rachmat untuk mengatur putusan bebas bagi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Lisa bersama Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, di duga menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan total uang Rp 1 miliar dan juga Sin$308.000.

Pada 24 Juli 2024, PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur berdasarkan putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Namun, kasus ini berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), di mana Lisa dan Meirizka kembali berupaya menyuap Hakim Agung Soesilo dengan Rp 5 miliar agar putusan bebas tetap berlaku.

Baca Juga : Penggerebekan Kasino Tersembunyi di Bandung: 44 Orang Jadi Tersangka

2. Fakta Persidangan dan Vonis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Lisa di jatuhi hukuman:

Vonis ini lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara serta pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat.

3. Dampak Hukum dan Reaksi Publik

Kasus ini menimbulkan berbagai dampak dalam dunia hukum dan masyarakat:

Selain Lisa, Meirizka Widjaja juga di jatuhi hukuman 3 tahun penjara, sementara Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara karena turut terlibat dalam pemufakatan jahat ini.

Exit mobile version