Website Seputar Berita Kriminal

Penjambretan iPhone 13 Milik Polwan di Benhil: Dua Pelaku Ditangkap

Penjambretan iPhone 13 Milik Polwan di Benhil

Penjambretan iPhone 13 Milik Polwan di Benhil: Dua Pelaku Ditangkap – Kasus penjambretan kembali terjadi di Jakarta Pusat, kali ini menimpa seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial NH (21). Peristiwa ini terjadi di Jalan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, pada Jumat, 9 mahjong ways 2 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pelaku berhasil di tangkap setelah melakukan aksi kejahatan ini. Artikel ini akan membahas kronologi kejadian, identitas pelaku, serta langkah hukum yang di ambil oleh pihak kepolisian.

1. Kronologi Penjambretan

Pada malam kejadian, NH sedang berdiri di tepi jalan sambil memegang iPhone 13 warna pink. Tiba-tiba, dua pelaku datang dari arah belakang dengan sepeda motor dan juga langsung merampas ponsel korban. NH yang terkejut segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya, yang kemudian di tindaklanjuti oleh Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga : Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun: Penyitaan Terbesar dalam Sejarah Korupsi CPO

2. Identitas dan Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku pada Selasa, 17 Juni 2025:

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, FR merupakan pelaku kambuhan yang telah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di Jakarta.

3. Modus Operandi dan Penjualan Barang Curian

Dalam aksinya, FR dan juga DFN menggunakan sepeda motor untuk mendekati korban secara tiba-tiba dan merampas barang berharga. Setelah berhasil menjambret iPhone 13 milik NH, FR menjualnya kepada seseorang berinisial DK seharga Rp 600 ribu. Uang hasil penjualan di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

4. Langkah Hukum yang Diambil

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga sedang menyelidiki jaringan penadah yang kerap menerima barang hasil kejahatan dari pelaku.

Exit mobile version